MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TI dan IT FORENSIKNYA (CARA MENGATASI)
Teknologi Jaringan Komputer semakin berkembang pesat.
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta
menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga
cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari misalnya pornografi marak
di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi
dunia teknologi informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet..
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Menurut The
U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime
sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
· Kejahatan kerah biru (blue
collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
· Kejahatan kerah putih (white
collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi
dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut:
ü Ruang lingkup kejahatan
ü Sifat kejahatan
ü Pelaku kejahatan
ü Modus Kejahatan
ü
Jenis kerugian yang ditimbulkan
#Jenis
Cybercrime
Bedasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access. Terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
computer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer
pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung
dengan internet.
6. Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7. Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system
computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kejahatannya
1.
Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2.
Cybercrime sebagai kejahatan
“abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang
masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1.
Menyerang Individu (Against Person). Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber
Tresspass
2.
Menyerang Hak Milik (Against Property).
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3.
Menyerang Pemerintah (Against Government).
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah
# Dampak Terjadinya Cybercrime
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
-
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap
Indonesia
-
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
-
Kerawanan social dan politik yang
ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi
simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan
keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
-
Munculnya pengaruh negative dari maraknya
situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral
bangsa.
# Kasus-kasus Komputer Cyber Crime
- Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
- Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
- Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
-
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
# Penanggulangan Cybercrime
Jika kita sudah
mengetahui apa saja kejahatan-kejahatan dalam dunia IT, maka seharusnya kita
tau cara menanggulanginya, berikut ini adalah cara menanggulangi kejahatan di
bidang IT :
-
Mengamankan sistem
Ini ada hal pertama yang wajib dilakukan oleh user, tujuan yang nyata
adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh
pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun
sebuah keamanan sistem yang solid adalah keharusan agar hal yang tidak
diinginkan user tidak terjadi dikemudian hari. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem
melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP,
Telnet dan pengamanan Web Server.
-
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
a)
melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
b)
meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
c)
meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d)
meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
e)
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
KESIMPULAN :
Dengan banyaknya
jenis-jenis kejahatan dalam dunia IT sangat diperlukan pengaturan hukum atau
cyberlaw yang kuat untuk mengatasi cybercrime sehingga bisa memberikan rasa
aman terhadap user pengguna teknologi informasi ataupun internet. Sayangnya,
hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di
bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan
komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana
yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum
lengkap. Seperti yang kita ketahui hingga saat ini, di negara kita ternyata
belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk
kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer
dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain. Sebenarnya indonesia sudah mempunyai lembaga
khusus yang menangani kasus cybercrime yaitu IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team).Lembaga ini merupakan point of contact bagi orang
untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
KELEBIHAN :
Baik buruk nya cybercrime itu kembali kepada
diri sendiri tidak mengartikan bahwa cybercrime itu buruk dimata publik tetapi
sisi baik nya adalah si pemakai sistem mengetahui bahwa firewall yang digunakan
masih belum sempurna sehingga masih bisa ditembus dan tidak bermaksud untuk
merubah hanya memberikan sinyal bahwa masih ada dinding yang terbuka dari
sistem pengamanan yang dibuat.
KEKURANGAN :
Segera dibentuknya Peraturan Pemerintah atau
apapun yang bergerak dibidang nya mengenai forensik IT yang diketahui bahwa
teknologi yang semakin canggih dan komunikasi yang sangat modern di era jaman
sekarang. Hal ini sangat berguna dalam meningkatkan kinerja sistem hukum agar lebih
kuat dan transparan yang memberikan kepercayaan kepada rakyat indonesia itu
sendiri.
http://rurialhayat.blogspot.com/2014/03/jurnal-modus-modus-kejahatan-dalam.html
mksh gan info'x sangat bermanfaat sekali..
BalasHapussukses terus buat blog'x...